Tak Ada Ruang Susui Bayi, Izin Perusahaan Bisa Dicabut
By : Angeltien
Agen13 -Perusahaan harus menyediakan ruang laktasi di tempat kerja. Hal ini
merupakan upaya untuk mendukung kesuksesan ibu memberikan ASI eksklusif
selama 6 bulan kepada bayi. Jika tidak, hukuman pidana konsekuensinya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI.
Selain itu, harus memiliki kebijakan tentang dukungan terhadap program ASI eksklusif dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, juga memiliki peraturan internal mengenai dukungan terhadap program ASI eksklusif.
“Pemerintah sudah hebat banget melindungi perempuan untuk bisa ASI. Tapi faktanya, masih banyak yang tidak ada (ruang laktasi)," ujar Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI).
Dalam Pasal 36 disebutkan, jika tempat kerja tidak menjalani peraturan tersebut, dapat terkena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dalam Pasal 200 dan 201,
yaitu ancaman pidana kurungan paling berat selama 1 tahun dan
denda maksimal Rp 100 Jta.
Untuk perusahaan, denda menjadi maksimal 3 kali lipat atau Rp 300 Jta dan ancaman pencabutan badan izin usaha.
"Jadi Ada hukumannya. Pelanggaran yang dilakukan korporasi bisa tak hanya sanksi kepada orangnya, tapi juga korporasinya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2013 pun telah diatur tatacara penyediaan ruang ASI. Ruang laktasi bisa disesuaikan dengan jumlah pekerja hamil atau menyusui di perusahaan tersebut. Pendanaan ruang laktasi dilarang bersumber dari produsen susu bayi dan produksi lainnya, seperti produk botol, dot, atau empeng.
Mia menyadari, selama ini penegakan hukum pun tidak berjalan dengan baik. AIMI sendiri mendahulukan tindakan persuasif dengan sosialisasi pentingnya ada ruang laktasi di tempat kerja.
"Segala sesuatu kalau bisa secara persuasif dulu, karena mungkin belum dilakukan (penyediaan ruang laktasi) bukan karena tidak mau, tapi karena tidak tahu,” ujar Mia.
Untuk itu, lanjut Mia, jika kantor belum memiliki ruang laktasi, segera ajukan . Jika sudah ada ruang laktasi, karyawan juga berhak mendapat kesempatan untuk memerah ASI. Adanya ruang laktasi dapat mendukung ibu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 disebutkan, tempat kerja (perusahaan, kantor pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta) harus mendukung program ASI eksklusif dengan memberikan fasilitas ruang laktasi dan memberikan kesempatan ibu bekerja untuk menyusui atau memerah ASI.
Selain itu, harus memiliki kebijakan tentang dukungan terhadap program ASI eksklusif dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja, juga memiliki peraturan internal mengenai dukungan terhadap program ASI eksklusif.
“Pemerintah sudah hebat banget melindungi perempuan untuk bisa ASI. Tapi faktanya, masih banyak yang tidak ada (ruang laktasi)," ujar Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui (AIMI).
Dalam Pasal 36 disebutkan, jika tempat kerja tidak menjalani peraturan tersebut, dapat terkena sanksi sesuai Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 dalam Pasal 200 dan 201,
yaitu ancaman pidana kurungan paling berat selama 1 tahun dan
denda maksimal Rp 100 Jta.
Untuk perusahaan, denda menjadi maksimal 3 kali lipat atau Rp 300 Jta dan ancaman pencabutan badan izin usaha.
"Jadi Ada hukumannya. Pelanggaran yang dilakukan korporasi bisa tak hanya sanksi kepada orangnya, tapi juga korporasinya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2013 pun telah diatur tatacara penyediaan ruang ASI. Ruang laktasi bisa disesuaikan dengan jumlah pekerja hamil atau menyusui di perusahaan tersebut. Pendanaan ruang laktasi dilarang bersumber dari produsen susu bayi dan produksi lainnya, seperti produk botol, dot, atau empeng.
Mia menyadari, selama ini penegakan hukum pun tidak berjalan dengan baik. AIMI sendiri mendahulukan tindakan persuasif dengan sosialisasi pentingnya ada ruang laktasi di tempat kerja.
"Segala sesuatu kalau bisa secara persuasif dulu, karena mungkin belum dilakukan (penyediaan ruang laktasi) bukan karena tidak mau, tapi karena tidak tahu,” ujar Mia.
Untuk itu, lanjut Mia, jika kantor belum memiliki ruang laktasi, segera ajukan . Jika sudah ada ruang laktasi, karyawan juga berhak mendapat kesempatan untuk memerah ASI. Adanya ruang laktasi dapat mendukung ibu memberikan ASI eksklusif selama 6 bulan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar